Laporan Medis | Rumah Sakit Pantai Kuala Lumpur
Laporan Medis

Laporan medis diterbitkan atas permintaan pasien atau perwakilan yang diberi kuasa, sesuai dengan kebijakan rumah sakit dan persetujuan dokter.

Formulir permohonan yang telah diisi lengkap, dokumen pendukung, dan pembayaran diperlukan. Estimasi waktu pemrosesan adalah dalam empat (4) minggu, dapat berubah tergantung pada persyaratan kasus dan laporan hanya akan diberikan kepada pemohon atau pihak yang berwenang.

Pertanyaan Umum

Untuk mengajukan permohonan laporan medis, pemohon harus mengisi Formulir Permohonan & Persetujuan untuk Mengungkapkan Informasi Medis dan menyerahkannya bersama dengan dokumen pendukung yang diperlukan, jika ada.

  1. Jika Anda adalah pasien berusia 18 tahun atau lebih:
    1. Formulir Permohonan & Persetujuan untuk Mengungkapkan Informasi Medis
    2. Salinan KTP (Kartu Identitas) yang menunjukkan bagian depan dan belakang, atau salinan halaman biodata paspor
    3. Formulir Khusus Tujuan (jika berlaku)
      • Formulir klaim asuransi, formulir KWSP / PERKESO / SOCSO, surat pengacara, surat kedutaan, dll., tergantung pada penggunaan laporan
  2. Jika pasien berusia di bawa 18 tahun atau mengalami gangguan mental:
    (Orang tua atau wali sah harus mengajukan permohonan atas nama pasien)
    1. Formulir Permohonan & Persetujuan untuk Mengungkapkan Informasi Medis
    2. Salinan Akta Kelahiran Pasien
    3. Salinan KTP (Kartu Identitas) yang menunjukkan bagian depan dan belakang, atau salinan halaman biodata paspor
    4. Salinan KTP (Kartu Identitas) Orang Tua/Wali yang menunjukkan bagian depan dan belakang, atau salinan halaman biodata paspor
    5. Formulir Khusus Tujuan (jika berlaku)
      • Formulir klaim asuransi, formulir KWSP / PERKESO / SOCSO, surat pengacara, surat kedutaan, dll., tergantung pada penggunaan laporan
  3. Perwakilan (Agen / Pengacara / Asuransi / Pemberi Kerja):
    (Perwakilan dapat mengajukan permohonan atas nama pasien apabila diberi wewenang untuk mengajukannya)
    1. Formulir Permohonan & Persetujuan untuk Mengungkapkan Informasi Medis
    2. Surat Kuasa (Letter of Authorisation/LOA) – ditandatangani oleh pasien
    3. Salinan KTP (Kartu Identitas) pasien yang menunjukkan bagian depan dan belakang, atau salinan halaman biodata paspor
    4. Salinan KTP (Kartu Identitas) Perwakilan yang menunjukkan bagian depan dan belakang, atau salinan halaman biodata paspor
    5. Formulir Khusus Tujuan (jika berlaku)
      • Formulir klaim asuransi, formulir KWSP / PERKESO / SOCSO, surat pengacara, surat kedutaan, dll., tergantung pada penggunaan laporan
  4. Untuk Pasien yang Meninggal Dunia:
    (Laporan medis diminta setelah kematian)
    1. Jika hubungan pemohon dengan pasien adalah pasangan/orang tua:
      1. Formulir Permohonan & Persetujuan untuk Mengungkapkan Informasi Medis (ditandatangani oleh pasangan/orang tua)
      2. Salinan Akta Kematian
      3. Salinan Akta Nikah (untuk memverifikasi hubungan antara almarhum dan pasangan)
      4. Salinan Akta Kelahiran (untuk memverifikasi hubungan antara almarhum dan orang tua)
      5. Salinan KTP (Kartu Identitas) orang tua/pasangan yang menunjukkan bagian depan dan belakang, atau salinan halaman biodata paspor
      6. Salinan KTP (Kartu Identitas) almarhum yang menunjukkan bagian depan dan belakang, atau salinan halaman biodata paspor
    2. Jika hubungan pemohon dengan pasien adalah saudara kandung/anak:
      1. Formulir Permohonan & Persetujuan untuk Mengungkapkan Informasi Medis
      2. Surat Kuasa (Letter of Authorisation/LOA) atau Surat Wasiat (untuk non-Muslim) atau Surat Kuasa Mentadbir (untuk Muslim) – dokumen resmi pengadilan yang menyatakan administrator yang ditunjuk untuk mengelola harta warisan almarhum
      3. Surat Persetujuan Asli yang ditandatangani oleh administrator yang ditunjuk
      4. Salinan Akta Kematian
      5. Salinan KTP (Kartu Identitas) saudara kandung/anak yang menunjukkan bagian depan dan belakang, atau salinan halaman biodata paspor
      6. Salinan KTP (Kartu Identitas) almarhum yang menunjukkan bagian depan dan belakang, atau salinan halaman biodata paspor

Anda dapat mengirimkan permohonan Anda melalui :
  1. Datang langsung :
    Ruang Laporan Medis, Lantai 5, Blok A
    Pantai Hospital Kuala Lumpur
  2. Email:
  3. Courier :
    Departemen Informasi Kesehatan
    Pantai Hospital Kuala Lumpur,
    No 8, Jalan Bukit Pantai,
    59100 Kuala Lumpur

Laporan Medis Standar dan Klaim Asuransi diproses dalam jangka waktu perkiraan empat (4) minggu sejak tanggal semua dokumen yang diperlukan diserahkan.

Meskipun kami berupaya untuk memenuhi jangka waktu penyelesaian standar, keadaan tertentu dapat mengakibatkan penundaan, termasuk:
  • Dokter tidak tersedia (misalnya, sedang cuti atau menghadiri konferensi)
  • Pasien saat ini dirawat inap atau dirawat di rumah sakit
  • Jadwal janji temu klinik mendatang
  • Permohonan yang melibatkan beberapa laporan dari dokter yang berbeda
  • Dokter dengan sesi klinik terbatas di Pantai Hospital Kuala Lumpur
  • Dokter tamu atau dokter pengganti tanpa jadwal klinik tetap di Pantai Hospital Kuala Lumpur
  • Penyerahan dokumen pendukung yang tidak lengkap

Laporan medis spesialis atau kasus yang memerlukan pendapat ahli mungkin membutuhkan waktu pemrosesan yang lebih lama, karena peninjauan di Klinik Rawat Jalan Spesialis mungkin diperlukan. Hal ini dapat terjadi setelah pasien keluar dari rumah sakit, atas rujukan dari firma hukum, atau ketika tinjauan klinik dengan tanggal terbuka telah dijadwalkan.

Jenis PermohonanBiaya Mulai Dari (RM)
Biaya Pemrosesan untuk semua jenis permohonan (per permohonan) RM22.75
Pembayaran di muka untuk Formulir Asuransi Sederhana/SOCSO/EPF (Diisi oleh Petugas Medis – Dokter IGD) Memberikan informasi singkat tentang diagnosis akhir, prosedur yang dilakukan, dan tanggal konsultasi. RM80
Formulir Asuransi Sederhana/SOCSO/EPF (Diisi oleh Spesialis) Memberikan informasi singkat tentang diagnosis akhir, prosedur yang dilakukan, dan tanggal konsultasi. RM80
Detail Formulir Asuransi/SOCSO/EPF (Diisi oleh Spesialis) Memberikan informasi yang lebih terperinci tentang diagnosis, prosedur yang dilakukan, kondisi medis dan/atau pengobatan yang diberikan RM115
Pembayaran di muka untuk Laporan Medis - Sederhana (Laporan Medis Tertulis oleh Petugas Medis) RM115
Laporan Medis - Sederhana (Laporan Medis Tertulis oleh Spesialis) RM115
Laporan Medis untuk Pengacara (Sederhana) (Laporan Medis Tertulis oleh Spesialis / Dokter) RM115
Laporan Medis untuk Pengacara (Menengah) (Laporan Medis Tertulis oleh Spesialis) RM250
Laporan Medis untuk Pengacara (Kompleks) (Laporan Medis Tertulis oleh Dokter/Spesialis yang memberikan pendapat atau prognosis spesifik) RM500
Laporan Medis untuk pemeriksaan forensikRM570 - RM2,290
Laporan Medis untuk evaluasi pemeriksaan disabilitas RM570 - RM2,290
Laporan Medis untuk Partisipasi dalam Pemeriksaan Dewan Medis RM570 - RM2,290

Pembayaran dapat dilakukan menggunakan salah satu cara berikut:
  • Pembayaran Tunai atau Kartu Debit/Kredit di kasir, Lantai 5
  • Transaksi Online
    • Detail rekening:
      Nama Bank:HSBC Bank Malaysia Berhad
      No. Rekening:201-816154-906
      Penerima:Pantai Hospital Kuala Lumpur
      Referensi Pembayaran:Laporan Medis
    • Untuk transfer online internasional:
      No. Registrasi:198101006941
      KODE SWIFT:HBMBMYKLXXX
      Mata Uang Rekening:MYR
      Referensi Pembayaran:Laporan Medis

Pemohon dapat memperoleh laporan medis lengkap melalui salah satu metode berikut:
  1. Mengambil di Ruang Laporan Medis, Lantai 5, Blok A
    • KTP atau Paspor asli diperlukan untuk verifikasi identitas.
  2. Pengiriman Email
    • Laporan akan dikirim ke alamat email yang tercantum dalam Formulir Persetujuan
  3. Pengiriman Kurir / Surat
    • Laporan akan dikirimkan melalui kurir ke alamat yang tertera dalam Formulir Persetujuan

Ya, jika pengambilan dilakukan atas nama pasien/pemohon, surat kuasa yang ditandatangani oleh pasien diperlukan.

Tidak. Pihak rumah sakit hanya akan memberikan laporan medis kepada pemohon atau pihak yang berwenang. Pemohon bertanggung jawab untuk menyerahkan laporan tersebut kepada perusahaan asuransi, SOCSO, EPF, atau pihak ketiga lainnya yang bersangkutan.

Email:[email protected]
Jam Operasional:

Senin - Jumat: 09.00 - 17.00 (Buka selama jam makan siang)

Sabtu: 09.00 - 13.00

Minggu & Hari Libur Nasional: Tutup

No. Kontak:+60322989823
Loading...
Thank you for your patience